TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sebanyak 2.301,38 Gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Tebing Tinggi. Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika ini langsung dipimpin oleh Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si pada Rabu (18/5/2022) pukul 11.30 Wib hingga selesai.
Kapolres dalam pres relisnya yang disampaikan Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan menyebutkan bahwa pemusnahan dilakukan di Aula Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang turut dihadiri mewakili Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Kasubdit Narkoba Bid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M.Hutagaol, S.Si,M.Farm,Apt, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, S.IK, mewakili Kajari Kota Tebing Tinggi, Kasat Intelkam AKP Suparmen, Kasi Humas
AKP Agus Arianto, KBO Sat Narkoba
Iptu Ridwan Siahaan, Kanit Provos
Ipda Richard Saragih, Para Perwira dan Personil Polres Tebing Tinggi.
“Barang bukti Narkotika Jenis sabu sebanyak 2.301,38 Gram yang akan kita musnahkan hari ini, adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tindak pidana Narkoba yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi pada bulan April tahun 2022,” ungkap AKBP Mochamad Kunto Wibisono.
Lanjut Kapolres ini merupakan wujud kerjasama antar stakeholder dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi. Perlu diketahui bahwa apabila narkotika ini dikonsumsi oleh masyarakat maka akan menimbulkan bahaya di masyarakat luas.
Hal ini cukuplah mengkhawatirkan, apalagi untuk Kasus Narkotika, kalau kita mengingat Teori Gunung Es, dibalik sebagian yang terlihat, ada bagian besar lagi jumlah yang belum terungkap atau tidak terlihat. Hal ini yang selalu menjadi PR bagi Polri, dan BNN dan instansi lainya untuk ditindak lanjuti dalam rangka menekan angka Peredaran Narkotika tersebut, ujarnya.
Kita semua menyadari betapa besar efek dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ini terhadap semua elemen masyarakat tanpa pandang Usia dan Golongan, terutama para Generasi Penerus kita para remaja Usia Produktif.
Oleh karena itu marilah kita satu Persepsi dan berkomitmen untuk sama sama Perangi Narkoba, karena Narkoba adalah Musuh kita bersama. Untuk itu saya ucapkan apresiasi kepada Sat Narkoba atas kinerjanya dalam pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, tuturnya.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.301,38 gram dengan cara dilarutkan kedalam air yang mendidih.
(TP/AH)