2 Pria Diduga Pelaku Narkotika Terciduk Tim Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id-
Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mencengkram 2 (dua) pria warga Jl. Mayjend. Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, karena diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu, Jumat (3/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH, kepada awak media yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

“Kedua pria diduga pelaku berinisial IA alias Irwan (31) dan SC alias Bono (35) ditangkap di Jl. Mayjend. Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi,” ujar Agus Arianto.

Agus lebih jelas menyampaikan bahwa tertangkapnya kedua terduga pelaku berdasarkan informasi warga sekitar, dimana di daerah TKP tepatnya di pinggir rel kereta api sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tanggap informasi warga, personil unit I dipimpin oleh Kanit idik I, Ipda Fernando F. Sitepu, SH langsung bergerak dan menuju tempat dan alamat yang dimaksud.

Setibanya dilokasi tersebut personil melihat orang sesuai informasi warga dan langsung mengamankan diduga pelaku IA alias Irwan yang sedang duduk duduk dibelakang rumah warga di pinggiran rel kereta api.

Tepat di dekat diduga pelaku, personil menemukan sejumlah barang bukti yang diletakkan terduga pelaku dilubang selokan yang tertutup oleh rumput.

Saat diinterogasi, terduga pelaku IA alias Irwan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Dan dia juga mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama SC alias Bono.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku SC alias Bono ke kediamannya yang tidak jauh dari TKP pertama dan benar terduga pelaku SC alias Bono berada di rumah dan langsung diamankan oleh personil.

Saat dilakukan penggeledahan oleh personil sekitar badan dan rumah terduga pelaku SC alias Bono, personil tidak menemukan narkotika jenis sabu. Akan tetapi pada kantong celana sebelah kiri terduga pelaku personil menemukan uang tunai hasil penjualan sabu kepada terduga pelaku IA alias Irwan senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Terduga pelaku SC alias Bono mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diserahkannya kepada terduga pelaku IA alias Irwan berasal darinya.

“Dengan adanya kejadian itu kedua diduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram. Uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan : 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) unit handphone yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut,” tutup Kasi Humas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *