TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Berperan sebagai pembeli (undercover buy) personel Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil membekuk 2 (dua) orang pria warga Bandar Khalipah yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil extacy.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP M. Kunto Wubisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH dalam siaran persnya kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua diduga pelaku narkotika tersebut.
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua diduga pelaku yang berinisial R alias Robot (25) warga Dusun I Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai dan T alias Pipin (37) warga Dusun Il Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Kalipah Kab Serdang Bedagai, ditangkap dilokasi yang berbeda.
“Adapun kronologis penangkapan bahwa pada hari Rabu tanggal (2/2/2022) sekira pukul 13.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda Aria D. Barus, SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang bernama R alias Robot menjual narkotika jenis extacy,” kata Agus Arianto.
Tambahnya, kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dengan tersangka R alias Robot di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I di Jl. Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Setibanya di TKP dimana saat itu, petugas melihat diduga pelaku R alias Robot memegang 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan diduga pelaku R alias Robot. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dari saku celana sebelah kanan tersangka.
Lalu petugas membuka plastik asoy warna hitam tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil extacy warna merah dan warna putih dengan bruto 619,24 gram dan berat bersih 615,84 gram.
Petugas lalu bertanya dan menginterogasi tersangka R alias Robot terkait kepemilikan barang-barang tersebut. Terduga pelaku R alias Robot pun mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pembeli, dimana pembelinya adalah seorang petugas Sat Narkoba yang melakukan penyamaran (undercover).
Selanjutnya petugas menanyakan R Alias Robot darimana barang bukti itu diperoleh, dan terduga R alias Robot pun mengakui telah menerima dan memperoleh barang bukti tersebut dari seorang laki-laki bernama T alias Pipin, ketus Agus.
Hasil interogasi tersebut petugas pun langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah diduga pelaku T alias Pipin hari itu juga (Rabu, 2/2/2022) sekira pukul 16.30 Wib ke TKP II di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Kalipah Kab.Serdang Bedagai tepatnya didalam rumah tersangka.
Dari tangan terduga pelaku T alias Pipin, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan 11.500 (sebelas nibu lima ratus) butir pil warna merah dan putih diduga Narkotika jenis extacy berat (Brutto) 3.529,26 gram dan berat bersih (Netto) 3.480,88 gram, 1 (satu) unit tas ransel warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas diatas lantai tepat dibawah tempat tidur kamar belakang rumah tersangka T alias Pipin. Lalu petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka T alias Pipin pun mengakui dan menjawab semua itu miliknya, pungkas Kasi Humas.
Kemudian petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.
(TP/AH)