2,5 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Berikut Dua Orang Pelakunya

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2,5 Kg Narkotika jenis Sabu berikut pemiliknya, Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba, AKP M. Yunus Tarigan, SH, MH kepada wartawan menjelaskan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto.

“Pemilik sabu tersebut berinisial R alias Madan (25) Jl. Ir. H. Djuanda Lk. I Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi (sesuai KTP) / Jl. Sei Kelembah Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi (Domisili),” ujar Agus Arianto.

Dikatakan, hari Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.00 Wib, Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap diduga pelaku UDP alias Duken di salah satu rumah yang terletak di Jl. Rajawali Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan padanya ditemukan barang bukti diduga narkotika yang diperolehnya dari seorang berinisial R alias Madan, imbuh Agus.

Esok harinya Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 00.30 wib personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH melakukan pengembangan dengan mencoba memesan sejumlah narkotika jenis sabu kepada terduga pelaku R alias Madan dan disepakati melakukan transaksi di Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Setibanya dilokasi tersebut personil melihat terduga pelaku R alias Madan sedang melintas naik sepeda motor dipinggir jalan, kemudian personil langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan R alias Madan.

Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan pada saku celana sebelah kiri barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram.

Selanjutnya personil menanyai terduga pelaku tersebut tentang barang bukti diduga sabu lain miliknya, lalu terduga pelaku mengarahkan personil ke rumahnya di Jl. Sei Kelembah Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi

Dari rumah pelaku petugas menemukan 1 (satu) buah kotak bekas Rokok Electrik (vape) yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram.

Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah Tas Ransel Warna Hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 2,5 Kg.

Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku R alias Madan tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *