TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK,co.id- Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing kembali melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Sepakat Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah kediaman pelaku, Rabu (29/9/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Ketiga diduga pelaku tersebut berinisial HS alias Bagol (37) warga Desa Pinang Dame Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan (sesuai KTP)/Jl. Sepakat Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi (Domisili).
MRSN alias Pito (22) warga Jl. Badak No.17 Lk. I Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi dan AEH alias Tukim (56) penduduk Jl. Darmo Sari Dsn. IV Km.19,4 Desa. Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Ketika dikonfirmasi awak media Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH membenarkan penangkapan ketiga diduga pelaku tersebut yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto.
Kasi Humas menerangkan penangkapan terjadi karena adanya informasi masyarakat hari Rabu (29/9/2021) sekira pukul 15.45 Wib yang meresahkan tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
“Menanggapi infomasi tersebut, personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi sebuah rumah yang ditempati diduga pelaku HS alias Bagol,” ujar Agus Arianto.
Lanjutnya, pada saat personil tiba didepan rumah tersebut, pintu rumah terduga pelaku HS alias Bagol dalam keadaan terbuka dan personil langsung masuk kedalam rumah terduga pelaku dan mendapati pelaku sedang bersama dengan terduga pelaku MRSN als. Pito dalam keadaan duduk bersama diruang tamu.
Personil kemudian mengamankan kedua terduga pelaku dan selanjutnya personil melakukan penggeledahan di area ruang tamu.
“Hasil penggeledahan personil menemukan 1 (satu) unit Loudspeaker portable warna hitam biru merk MKC dan membuka loudspeaker tersebut. Setelah loudspeaker dibuka ternyata berisi sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik berklip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,29 gram, 3 (tiga) bungkus plastik berklip yang berisikan pastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam ditambah 5 (lima) unit Handphone,” ujar Agus.
Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku Bagol dan dia mengakui bahwa semua barang bukti yang terdapat didalam loudspeaker tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama AEH alias Tukim.
Selanjutnya personil melakukan pengembangan ke Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sesuai keterangan Bagol dengan menghubungi terduga pelaku AEH alias Tukim lewat handphone (under cover buy) dengan memesan sejumlah narkotika jenis sabu.
Setibanya di Kec. Tanjung Morawa tepatnya di RM. Kasian Ombak sesuai dengan tempat pertemuan yang disepakati terduga pelaku AEH alias Tukim sedang makan di dalam rumah makan tersebut lalu personil langsung meringkus terduga pelaku.
Dari tangan terduga pelaku Tukim personil tidak menemukan barang bukti sesuai yang dipesan melalui Handphone setelah dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat duduk terduga pelaku.
“Saat ini dengan adanya kejadian tersebut ketiga terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk proses sidik lanjut. Sementara pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus mengakhiri.
(TP/AH)