3 Goni Ganja Berhasil Diamankan Polisi di Gerbang Tol Tebing Tinggi Berikut Pemilik dan Kurirnya

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Satreskrim Polsek Tebing Tinggi bersama dengan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 16.30 Wib.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Maruli Simanjorang, SH didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, S.IK melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, Personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gerbang Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai ada diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Kemudian personil Polsek Tebing Tinggi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Simanjorang, SH, Kanit Reskrim Ipda Jhon R. Prlawi, SH beserta personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dan segera meluncur menuju lokasi dimaksud.

Petugas lalu melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap kendaraan yang keluar dari pintu tol. Sesaat setelah minibus yang ditumpangi diduga pelaku tiba, petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki terduga pelaku yang mengaku bernama S alias Usuf (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang di TKP dan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) goni plastik berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja dengan Bruto 50 (Lima puluh) Kg, imbuh Agus Arianto.

Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap S alias Usuf terkait barang bukti ganja tersebut dan tersangka Usuf menerangkan bahwa ganja tersebut akan di antarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada tersangka Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas melakukan Under Cover Delivery oleh Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama dengan pelaku S alias Usuf untuk melakukan penangkapan terhadap Ucok di Kab. Batu Bara.

Sesampainya di Kab. Batu Bara Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menelpon tersangka Ucok untuk bertransaksi menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut. Ketika keduanya melakukan transaksi narkotika jenis ganja petugas langsung menyergap dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Ucok.

“Petugas dengan cara menyamar sebagai kurir (Under Cover Delivery), dimana Ucok saat menerima narkotika jenis ganja yang ditunggunya di Pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kab. Batu Bara ketika itu juga dia ditangkap,” ketus Agus Arianto.

Dari tangan Ucok petugas menemukan barang bukti dari berupa 1 (satu) unit handphone merek nokia dan uang Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) yang merupakan uang upah pembayaran pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 3 (tiga) karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 50.700 Gram, 1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO milik tersangka Supriono alias Usuf, 1 (satu) Unit Hanphone Merek NOKIA milik tersangka Ucok, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) dan 1 (satu) potong kemeja kotak- kotak warna merah hitam yang ditemukan sudah diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi, akhir Agus Arianto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *