TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Dua orang pelaku jambret yang telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 35 kali di berbagai tempat kejadian di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi akhirnya harus menahan sakitnya timah panas milik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan dan penahanan kedua pelaku jambret ini berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 102 / II /2022 / SPKT / POLRES,TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tgl. 07 Februari 2022 atas nama pelapor Laila Amanda alias Lala, Pr (19) seorang pelajar, warga Jalan Letda Sujono Lk. II Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH lewat telepon selulernya yang disampakan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
AKP Agus Arianto menjelaskan kronologis kejadian yang mana berawal
pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib pada saat itu Lala (korban) sedang berada dirumah. Kemudian saksi Sumiana Saragih menyuruh Lala untuk belanja membeli bumbu di Jalan KF. Tandean Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Lala bersama adiknya Khairil Nazri Alfarizi pergi kesana belanja dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu Lala membawa dua handponenya yakni 1 (Satu) unit handpone Oppo A15 S Warna Biru dengan Nomor Imei 1 : 867756051003654 dan Nomor Imei 2 : 867756051003647 dan 1 (Satu) Unit Handpone Asus Zphone warna biru dongker Imei 1 : 359909090638643 dan Imei 2 : 359909090638650 dimana kedua handpone tersebut diletakkannya di dashbord sebelah kiri sepeda motornya.
Ketika hendak meminggirkan / membelokkan sepeda motornya ke tukang bumbu masak yang berada di Jln. KF. Tandean Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, tiba tiba dari belakang arah sebelah kiri korban datanglah kedua orang pelaku dengan memepet menggunakan sepeda motor dimana pelaku yang dibonceng dengan tangan kanannya mengambil handpone milik korban yang pada saat itu berada di dashbord sebelah kiri sepeda motor tersebut.
Saat pelaku yang dibonceng mengambil handpone tersebut korban sempat menahannya dengan menggunakan tangan kirinya hingga terjadi tarik tarikan persekian detiknya. Tapi karena pelaku lebih kuat dari korban akhirnya kedua handpone milik korbanpun berhasil diambil oleh pelaku, lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah Jalan Prof. Dr. Kumpulan Pane dan korban juga mencoba mengejarnya tapi tidak dapat.
Kedua pelaku dengan cepatnya langsung belok ke arah Jalan Rumah Sakit Umum lalu dikejarnya, kemudian kedua pelaku belok kembali ke arah Jalan pendidikan hingga akhirnya pelaku berhasil melarikan diri dari korban.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Lala kemudian mendatangi dan membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi. Menindak lanjuti laporan terkait dengan pencurian / jambret tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Iptu SPN Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan.
Personil mengantongi informasi dari informan bahwa pelaku pencurian itu berinisial MT alias Topan (28) warga Jln. Jend. Sudirman Gg. Subur Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan RTRS alias Ridho (23) warga Jalan Sei Padang Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya personil mendatangi rumah pelaku MT alias Topan pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.00 Wib di Jln Sudirman Gg, Subur Lk. III Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. Sementara pelaku Ridho ditangkap pada hari yang sama sekira Pukul 11.00 Wib di Jalan Letda Sujono Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Namun, kata Agus Arianto, ketika kedua pelaku hendak ditangkap untuk dilakukan pengembangan, keduanya sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terjangkau dengan melakukan penembakan di bagian kaki pelaku guna melumpuhkannya.
Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke rumah Sakit Bhayangkari untuk diobati yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
“Setelah dibawa ke Polres Tebing Tinggi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan jambret sebanyak 35 kali di berbagai macam tempat kejadian di Wilkum Polres Tebing Tinggi, dan untuk sekarang ini unit 1 Idik masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut,” sebut Agus Arianto.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas saat ini berupa 1 (Satu) Potong Sweater warna putih bertuliskan DICKIES WILLIAMSON-DICKIE MFG.CO, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam lise merah dengan Noka : MH13BN111GK114617 dan Nosin JBN1E1111469 dan 1 (Satu) Unit Handpone Asus Zphone warna biru dongker Imei 1 : 359909090638643 dan Imei 2 : 359909090638650.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 (tujuh) tahun penjara.
“Dihimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret agar segera melapor ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,” pungkas Agus Arianto.
(TP/AH)