TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Pria berinisial AP alias Ardi (27) warga Jalan Bukit Tempurung Lk. I Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara terpaksa menginap di sel tahanan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 17.30 Wib.
Ardi yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini ditangkap polisi berdasarkan adanya informasi dari masyrakat yang mana dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol — 1 jenis shabu.
Tanggap akan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Ardi pun ditangkap pada saat berada di pinggir jalan umum di Jalan Bukit Kubu Lk. I Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara
Dari genggaman tersangka saat penangkapan dilakukan petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam berisikan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 1,31 Gram dan berat bersih (netto) 1 Gram.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Secara terpisah Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan pada Jumat (14/10/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka dijerat Pasal yang dipersangkakan yakni Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)