TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK,co.id- Personil Polisi Sektor Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi telah mengamankan seorang pria dewasa berinisial AS (21) warga Paya Rumput gang Sengkol Medan Martubung diduga terlibat dalam perkara penggelapan Sepeda Motor, Kamis (7/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Dolok Merawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media.
“Awalnya pada hari Kamis tanggal 31 September 2021 sekitar pukul 11.00 Wib pelaku AS datang ke rumah korban ER (47) warga Dusun IV Selapu Ulu Desa Limbong, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai untuk membawa orangtuanya Harianto berobat alternatif,” ucap Agus Arianto.
Lanjutnya, usai berobat orangtuanya Harianto sore harinya pukul 18.00 wib langsung pulang ke rumahnya di Medan. Sementara itu diduga pelaku AS masih tinggal di rumah korban ER.
“Lima hari setelah AS tinggal di rumah korban ER, tepatnya pada Selasa (5/10/2021) pada pukul 20.00 Wib AS meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau ketempat saudaranya di kampung Sibanganding Tapian Dolok Kab. Simalungun,” imbuh Agus.
Dengan penuh percaya korban ER memberikan sepeda motornya dipakai pelaku AS. Namun, sejak sepeda motor ER dibawa hingga korban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir AS tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Tidak terima dan merasa keberatan atas perbuatan AS, korban ER melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Merawan dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 30 / X / 2021 / Polsek Dolok Merawan / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumut, tanggal 07 Oktober 2021, dalam perkara Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana,” tegas Kasi Humas.
Akibat perbuatan AS, korban dirugikan sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) dan selanjutnya Polsek Dolok Merawan menindak lanjuti laporan korban hinggga dilakukan penangkapan terhadap AS dan diamankan di Medan. Kini diduga pelaku AS beserta barang bukti berupa 1(satu) buah STNK asli sepeda motor honda mega pro BK 6497 TAD dibawa ke Mapolsek Dolok Merawan guna proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku .
(TP/AH)