Adi Bahok Dibekuk Personil Polsek Sipispis Diduga Kuasai 2,58 Gram Sabu

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Polsek Sipispis, Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 21.30 Wib di Dusun VI Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.

Kapolsek Sipispis, AKP Saefullah menyebutkan bahwa benar telah melakukan penangkapan tersebut kepada wartawan lewat Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto.

Diterangkan, diduga pelaku yang hanya tamatan SMP ini berinisial AN alias Adi Bahok (42) warga Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai ditangkap petugas di Dusun VI Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan.

Dari penangkapan diduga pelaku AN alias Adi Bahok, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas diatas tanah tepat dibawah AN alias Adi Bahok duduk diatas sepeda motornya.

Saat dipertanyakan petugas terkait kepemilikan barang haram tersebut terduga pelaku AN alias Adi Bahok mengakui dan menjawab bahwa semua itu adalah miliknya.

Selanjutnya petugas memboyong terduga pelaku bersama barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 3,16 gram dan berat bersih (Netto) 2,58 gram beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi BK 2075 OC ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *