Berperan Sebagai Undercover, Polisi Berhasil Ringkus 3 Orang Warga Batubara, Kasus Sabu

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali membekuk 3 (tiga) orang laki-laki diduga sindikat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M. Yunus Tarigan, SH, MH lewat Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada awak media dalam pres relisnya membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga diduga pelaku masing masing berinisial RS alias Bana (26), Supir, warga Dusun Kenanga Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batubara, DI alias Dedi (31), Supir warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kab. Batubara dan S alias Bongkok (39) warga Dusun II Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara,” papar Agus Arianto.

Kasi Humas menerangkan kronologis penangkapan terjadi pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 01.30 Wib dimana saat itu Petugas melakukan penyamaran atau undercover, dengan berpura-pura menawarkan narkotika jenis extacy kepada tersangka DI alias Dedi untuk ditukarkan dengan narkotika jenis sabu, imbuh Kasi Humas.

Lanjutnya, pada saat petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka RS alias Bana dan DI alias Dedi, petugas melihat tersangka S alias Bongkok menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu kepada RS alias Bana.

Kemudian RS alias Bana pun menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas yang menyamar.

Ketika petugas sudah meyakini bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diserahkan itu berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RS alias Bana dan DI alias Dedi.

Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap diduga pelaku S alias Bongkok di SPBU Tanjung Seri yang mana terduga pelaku S alias Bongkok sebelumnya telah pergi meninggalkan TKP.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 13,86 gram dan berat bersih (Netto) 13,36 gram yang ditemukan dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut, tutup Agus Arianto.

Ketiganya yang diduga sindikat narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *