TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Aipda D. Panjaitan melakukan mediasi terhadap warga Desa Kampung Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Minggu (27/3/2022) pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Bandar Khalipah melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan terkait adanya penganiayaan dan pengancaman warga Dusun Sukadame, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pasalnya pada hari Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 11.00 Wib di Dusun Sukadame Jona Nababan melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap A. Sitorus dan istrinya Reffi br. Butarbutar,” sebut Kasi Humas.
Lanjutnya, Jona melakukan penganiayaan yang mengakibatkan A. Sitorus mengalami luka pada bagian wajah sebelah kirinya.
Tak hanya sampai disitu Jona juga mengancam Reffi br Butarbutar, istri Sitorus dengan menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian tersebut A. Sitorus dan istrinya merasa tidak terima atas perlakuan Jona.
Mengetahui kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah, Aipda D. Panjaitan langsung turun ke lokasi kejadian guna mempertemukan kedua belah pihak.
“Mediasi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan berdamai secara kekeluargaan yang diprakarsai pengetua adat di desa tersebut dan disaksikan Bhabinkamtibmas dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama terhadap keluarga Sitorus” tutup Agus Arianto mengakhiri.
(TP/AH)