TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Polisi Sektor Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi diwakili Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Bripka M. Hartono melakukan Problem Solving di Aula Polsek Padang Hilir, Kamis (14/7/2022) pukul 15.00 Wib.
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Bripka M. Hartono kepada awak media melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa problem solving dilakukan terkait terjadinya pencurian Kotak Infaq Mushola Ad-Dakwah di Jalan Nangka Lk. I Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 14.00 wib.
Dijelaskan diduga pelaku pencurian kotak infaq tersebut berinisial MDA (16) warga Jalan Ir. H. Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi yang merupakan keponakan M. Ikhsan (Pihak II), ujar Agus Arianto.
Bhabinkamtibmas bersama Suseno, Kepala Lingkungan I, Kelurahan Rambung melakukan mediasi dengan pihak I yakni Usamah Lubis /Ketua BKM dan pihak II.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Pihak II meminta maaf kepada Usamah Lubis / Ketua BKM dan Pihak I sudah memaafkan Pihak II.
Selain itu keponakan dari Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik di Mushola Ad – Dakwah maupun di tempat lain.
Antara Pihak I dan Pihak II tidak ada saling dendam dikemudian hari.
Dalam mufakat tersebut dikatakan apabila point point tersebut diatas tidak dapat dipenuhi oleh Pihak II maka Pihak II bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, tutup Kasi Humas.
(TP/AH)