Cicik dan Dana Ditangkap Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Terkait Narkotika Jenis Sabu

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Dalam sehari 2 (dua) orang pria dewasa diduga pelaku narkotika jenis sa6bu ketangkul oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari lokasi kejadian yang berbeda, Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.30 Wib.

Diduga pelaku berinisial S alias Cicik (41) dan AP alias Dana (32), keduanya warga Jl. Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Personil kita melalukan penangkapan terhadap kedua diduga pelaku berdasarkan adanya informasi dari warga setempat. Menurut informasi tersebut, dimana sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Jln. Pala Kel. Bandar Utama,” terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M.Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto.

Tanggap akan informasi, lanjutnya, personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit idik I, Ipda Fernando F. Sitepu, SH langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Setibanya di TKP tepatnya dalam sebuah rumah di Jl. Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, personel melihat diduga pelaku S alias Cicik dan langsung mengamankannya.

Dari kekuasaan diduga pelaku S alias Cicik, personil menemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna biru yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku, Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di saku celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku, 1 (satu) unit hp merk nokia warna merah di atas lantai rumah dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong di dapur rumahnya.

Sementara terduga pelaku A alias Dana ditangkap personil dari rumahnya. Dan dari penangkapan terduga pelaku, petugas juga menemukan dan menyita 1 (satu) buah botol kaleng berwarna silver yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 Gram serta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik di atas lantai kamar kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.

Personel kemudian menginterogasi kedua terduga pelaku S alias Cicik dan A alias Dana terkait kepemilikan barang bukti di duga narkotika tersebut dan keduanya mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang benar milik mereka.

Dengan adanya kejadian tersebut, kedua diduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut. Dan keduanya dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, akhir Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *