Coba Kabur Dari Polisi, Udin Akhirnya Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Meski mencoba kabur dari Polisi, seorang pria dewasa warga Jl. Pasar Kebun Lk.IV Kel, Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi akhirnya diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Pria berinisial SH alias Udin alias Godek (45) yang hanya lulusan sekolah dasar dan keseharian sebagai buruh harian lepas ini lari dari kejaran polisi karena diduga pelaku tindak pidana narkotika. Udin ditangkap polisi di Jl.Pasar Kebun Lk.IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 09.30 Wib.

Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, S.IK dalam keterangan persnya kepada awak media melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto pada Jumat (21/10/2022) siang.

Diterangkan, saat terduga pelaku SH alias Udin alias Godek melihat petugas, dia mencoba melarikan diri namun petugas dengan sigap mengejar hingga melupuhkannya serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan rumahnya.

Dari tangan dan kekuasaan terduga pelaku SH alias Udin alias Godek petugas menemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 8,35 gram dan berat bersih (Netto) 3,67 gram.

Selain itu ditemukan juga 4 (empat) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah bekas kaleng REDOXON, 1 (satu) buah kotak REDOXON warna kuning dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA, papar AKP Agus Arianto.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu SH alias Udin alias Godek mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku SH alias Udin Alias Godek dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasi Humas.

Pasal yang dipersangkakan: Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *