TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Salah satu dari beberapa orang pelaku pencurian besi pengaman bahu jalan tol ditangkap saat beraksi melakukan pemotongan besi. Diduga pelaku pencurian besi tersebut berinisial DIS alias Aceng (39) warga Dusun III, Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.
Kapolsek Dolok Merawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan pada Jumat (15/7/2022) membenarkan penangkapan pencurian besi pembatas badan Jalan Tol milik PT Hutama Karya Persero tersebut.
“Aksi pencurian itu dilakukan Aceng bersama teman-temannya, Rabu (13/5/2022) sekira pukul 23.30 Wib tepatnya di STA 29+600 Dusun III, Desa Limbong, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai,” ucap Kasi Humas.
Pencurian tersebut diketahui saat Sutrisno bersama Evanto Sitompul dan Yossi melakukan patroli dan melihat pelaku bersama teman-temannya sedang menggergaji besi pembatas jalan tol.
Melihat kedatangan para saksi para pelaku pun kabur, akan tetapi Aseng berhasil ditangkap. Dari tangan Aseng ditemukan barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) besi pengaman bahu jalan tol dengan panjang 2 meter dan berat sekira 20 kg per potong dengan berat total berlisar 1040 kg, 2 ( dua ) buah egrek meter, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa TNKB, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa TNKB, 1 (satu) buah gergaji besi dan 1 (satu) buah pemukul kayu, panjang sekitar 50 cm.
Akibat pencurian yang dilakukan oleh DIS alias Aceng dan teman – temannya tersebut membuat pihak PT Hutama Karya Persero mengalami kerugian ditotal sebesar Rp. 6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Selanjutnya DIS alias Aceng berikut barang bukti pencurian yang dilakukannya itu diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Saat ini Aceng ditahan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/ B / 14 / VII / 2022 / Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2022 dalam perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e dan 5e dari KUH Pidana, tutup Kasi Humas.
(TP/AH)