TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Reskrim Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda J. Manurung, SE bersama personil lainnya yakni Bripka A. Manurung, Bripka E. Lumbanraja, dan Brigadir Amir Amzah, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Senin (20/9/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial IHS alias IBNU (24) warga Jalan Persatuan I Lk I Kel. Deblot sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Kuhpidana, yang terjadi pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib dijalan Persatuan I Lk I Kel. Deblot sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sesuai dengan laporan polisi No. LP / B / 21 / VIII / 2021 / SPKT/ POLSEK PADANG HILIR / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, TGL 29 AGUSTUS 2021.
Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda J. Manurung, SE melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut dalam pres relisnya, Selasa (21/9/2021) kepada awak media.
“Pelapor/korban seorang perempuan inisial DLS (20) warga Jl. Dusun I K. Sayur, Desa Simalas Kec. Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai bersama para saksi HDS (27) warga Rantau Parapat dan J (20) warga Indra Pura,” papar Agus Arianto.
Kasi Humas menerangkan kejadian pencurian terjadi pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 03.30 Wib. Saat itu korban terbangun dari tidur dan melihat lampu kamar tidurnya telah mati serta melihat lemari pakaian miliknya telah terbuka.
“Korban DLS tersontak saat melihat ada orang yang tidak dikenal menutup wajahnya dengan kain sarung tepat didepan korban. Kemudian pelaku langsung menodongkan senjata tajam kewajah korban dan menyuruh korban untuk diam sembari pelaku langsung menutup mulut korban dengan kain dan mengambil barang korban berupa Cincin emas yang di pakai korban dan HP Oppo A5 2020 warna hitam dan setelah itu pelaku langsung pergi,” ujar Agus.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Padang Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Agus menambahkan setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di desa Perkebunan Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhan Batu Selatan (Labusel), kemudian dilakukan penangkapan oleh personil Polsek Padang Hilir dengan mendatangi tempat keberadaan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah cincin emas dan 1 buah HP Oppo A5 2020 terhadap korban DLS. Pelaku menceritakan bagaimana dia melakukan pencurian tersebut yakni dengan cara mencongkel jendela depan dengan menggunakan obeng yang pelaku bawa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus menceritakan setelah jendela terbuka pelaku mengambil kunci yang tergantung kemudian membuka pintu dan masuk kedalam rumah yang langsung menuju kamar korban. Pelaku melihat pada saat itu korban tertidur kemudian terus mengambil Handphone milik korban yang terletak di tempat tidur.
Setelah berhasil mengambil HP pelaku langsung keluar dan pulang kerumahnya untuk menyimpan Handphone tersebut. Tak puas hanya membawa HP, pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mencari kotak handphone tersebut.
Selanjutnya pelaku membongkar lemari pakaian korban. Saat itulah korban terbangun dan pelaku pun dengan cepat langsung mematikan lampu kamar dan mengambil kain sarung yang berada di kamar tersebut untuk menutupi wajahnya.
Takut ketahuan pelaku mengambil kain seperti jilbab untuk menyumbat mulut korban. Pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan obeng yang diarahkan ke wajah korban sambil berkata “DIAM… DIAM…. SAJA NANTI….. KUBUNUH KAU…!”
“Mendengar ancaman tersebut korban pun terdiam ketakutan dan kemudian pelaku menyuruh korban membuka cincin yang dipakainya. Tanpa pikir panjang korban pun langsung memberikannya namun saat pelaku mau lari cincin tersebut terjatuh sehingga pelaku terpaksa menghidupkan lampu kamar untuk mencarinya dan setelah cincin ditemukan pelaku pun langsung melarikan diri meninggalkan korban,”pungkas Agus.
Barang bukti yang dapat disita dari pelaku berupa 1 satu unit handphone A5 2020 warna hitam sudah diamankan petugas.
(TP/AH)