Dibunyikan…! Darmek Bersama Barbutnya 89,29 Gram Sabu Diangkat Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Hasil pengembangan atas penangkapan yang dilakukan terhadap diduga pelaku P alias Putra yang terkait darimana dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, yang mana Putra mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari DM.

“Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berdasarkan keterangan terduga pelaku Putra yang menerima barang bukti diduga sabu dari seseorang yang bernama DM, Kanit I Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi beserta personil opsnal melakukan pengembangan menuju ke lokasi dimana DM berada,” papar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi kepada wartawan lewat Kasi Humas, AKP Agus Arianto.

Terduga pelaku DM alias Darmek (39) adalah warga Jl. Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, ditangkap pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 16.25 Wib.

Setibanya dilokasi tersebut personil berhasil mengamankan terduga pelaku DM alias Darmek dan dari tangan terduga pelaku personil berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna loreng yang didalamnya terdapat 34 (tiga puluh empat) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 40,37 Gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan besar,” papar Agus Arianto.

Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 48,92 Gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil dan 2 (dua) unit handphone serta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku DM alias Darmek tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika tersebut benar miliknya.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut. DM alias Darmek dikenai Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tutup Kasi Humas.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *