Diduga Curi HP, 2 Pelakunya Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id-
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 02.00 Wib.

Pasalnya kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan, pada Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 06.00 Wib Nurma Diana Purba (33) warga Jl. Danau Singkarang LK. III Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, membangunkan anaknya Alifia Ramadhani yang sedang tidur.

Kemudian Alifia bertanya kepada ibunya, “Mak, Nampak Hand Phoneku?” dan kemudian ibunya menjawab “Gak tau Mamak“.

Lalu Nurma ibunya membuka horden ruang tamu dan melihat kaca jendela ruang tamu rumahnya sudah dalam keadaan pecah. Kemudian ibunya membuka jendela ruang tamu dan melihat di bawah jendela ada sebatang bambu kecil.

Atas kejadian tersebut Nurma Diana Purba mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk dapat di Proses secara hukum yang berlaku di NKRI.

Menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh pelapor Nurma Diana Purba dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 188 /I II / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Maret 2022 terkait dengan pencurian dengan pemberatan, Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu SPN. Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya personil mendapat informasi dari informan bahwa pelaku yg telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu berinisial FW (33) warga Jl. Mesjid Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Tim pun bergerak yang langsung dipimpin Kanit Idik I langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku FW. Diduga pelaku ditangkap Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Sudirman Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.

Petugas mengintrogasi FW dan berdasarkan pengakuannya, pencurian tersebut dilakuakan bersama 1 (satu) orang temannya yang bernama B (20) alamat Jl. A. Yani Gg. Hidayah 01 Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi.

Kemudian kedua diduga pelaku berikut barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih list merah dengan No. Pol : BK 5593 NAT, 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 9A dengan No. Imei 1 : 861716053415344 dan No. Imei 2 : 861716053415351, 1 (Satu) baju kaos lengan panjang warna hitam merk URGAN dan 1 (Satu) Potong celana pendek bercorak loreng dengan tuliasan ARMY serta 1 (satu) potong bambu sepanjang 2 Meter dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut,

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkar 7 (Tujuh) tahun penjara.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *