Diduga Kantongi Sabu Iwan Bobi Diterkam Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK,co.id- Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut kembali mengepakkan sayapnya dan menerkam seorang pria dewasa dari sebuah gubuk di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Rabu (6/10/2021) pukul 23.00 Wib.

Pria tersebut berinisial I alias Iwan Bobi (46) warga Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai ditangkap karena diduga mengantongi narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada Transpublik.co.id menyatakan penangkapan terjadi berkat adanya informasi warga yang sangat dipercaya.

“Info yang didapat bahwa ada sebuah gubuk di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan ada seseorang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika sedang berada dalam gubuk tersebut,” papar Agus Arianto.

Katanya, atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud. Sesampainya ditempat kejadian, petugas melihat orang dimaksud sesuai informasi berada dalam gubuk seorang diri.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Penggeledahan pun dilakukan dan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 1,02 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan uang sebesar Rp.200.00.- (dua ratus ribu rupiah).

Semua barang bukti itu ditemukan petugas dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan Iwan Bobi saat ditangkap. Petugas mempertanyakan milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan Iwan Bobi menjawab bahwa barang itu benar miliknya.

“Mengetahui hal tersebut selanjutnya Iwan Bobi berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Agus.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *