TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- MR alias Rizki (26) seorang pria warga Dsn. II Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Rizki ditangkap di Dsn. II Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai pada Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasi Humas, Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan Rizki tersebut kepada awak media dalam pres relisnya.
“Tertangkapnya Rizki berawal saat Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi sedang melakukan patroli rutin di Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” jelas Agus Arianto.
Pada saat melintas di Dusun II Desa Penggalangan tambah Agus, petugas mencurigai seorang laki laki yang sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan benar pada saku celana sebelah kiri terduga pelaku ditemukan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram.
Kemudian petugas menginterogasi terduga pelaku tentang kepemilikan 1 (satu) buah dompet yang berisikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut.
“Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut,” tutup Agus.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
(TP/AH)