TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Rickianto Susanto (33) warga Jln.Thamrin Kel Pasar Gambir Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi mendatangi Mapolres Tebing Tinggi guna melaporkan penipuan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto, SH, MH membenarkan adanya laporan tersebut, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan.
Dikatakannya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/577/VIII/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 19 Agustus 2021 terkait dalam perkara Tindak Pidana Penipuan.
“Awalnya, pada Jumat (23/4/2021) sekira pukul. 14.00 Wib di Jln. SM Raja Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang diduga dilakukan oleh AS alias Agus warga Dusun I Desa Bahilang Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai,” ucap Agus Arianto.
Caranya, lanjut Agus, pelaku AS datang ke Toko Mitra Bangunan milik Rikianto Susanto (korban) dengan berpakaian dinas perkebunan warna coklat bertuliskan R&D untuk melakukan pembelian barang sambil menunjukkan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pesanan Lokal (SPL). Dimana dalam SPL tersebut dibubuhi tanda tangani an. Dr. Ir. Yohanes MS Samosir (Head PT NPK R&D), Ir. Zulkasta Sinuraya, SP (Manager PT NPK R&D), Linda (KTU PT NPK R&D).
Rickianto Susanto setelah melihat surat pesanan tersebut langsung memberikan barang yang ada di SPL dan dengan memberikan kembali 1 (satu) lembar bon faktur warna merah kepada pelaku dan selanjutnya pelaku membawa barang tersebut.
Demikianlah diduga pelaku melakukan aksi pembeliannya hingga 10 (sepuluh) kali pembelian. Selanjutnya pelaku melakukan pembelian barang kembali pada tanggal 04 Juni 2021 dengan juga menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi SPL No. 420.
Berhubung karena pada saat itu barang yang hendak dibeli terduga pelaku tidak ada pada toko korban, sehingga saudari Hendrik Sisnyanto mengirim foto SPL No. 420 kepada Linda pihak PT. NPK Bahilang R&D.
Akan tetapi Linda mengatakan kepada korban bahwa pihak PT. NPK Bahilang R&D tidak ada melakukan permintaan pembelian terhadap barang-barang tersebut. Linda juga mengatakan kepada korban bahwa tanda tangan atas namanya pada SPL tersebut bukan tanda tangan Linda alias palsu.
“SPL tersebut adalah fiktif dan palsu..,” kata Linda kepada korban.
Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 122.599.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari sepuluh kali pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan SPL fiktf yaitu tanggal 23 April 2021, 04 Mei 2021, 06 Mei 2021, 11 Mei 2021, 7 Mei 2021, 18 Mei 2021, 20 Mei 2021. 22 Mei 2021, 25 Mei 2021 dan 26 Mei 2021 dan akibat penipuan tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tepatnya pada Selasa (25/1/2022) sekira pukul 11.00 Wib, berdasarkan dua alat bukti melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Terduga pelaku AS alias Agus ditangkap saat hendak ke Kantor PT. NPK R&D Bahilang Kec.T.Tinggi Kab. Sergai.
Saat ini diduga pelaku AS beserta barang bukti berupa beberapa Surat Pesanan Lokal yang dibuat sendiri oleh tersangka, beberapa Faktur Penjualan yang berisi pesanan barang dari Tersangka dan Draf Faktur Penjualan sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya. Tersangka AS dipersangkakan dengan Pasal 378 dari KUHPidana, akhir Agus Arianto.
(TP/AH)