Diduga Pelaku Cabuli Anak Tiri Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Di Sukabumi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur”, Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 12.30 wib di kampung Panagan Rt 04 / 02 Desa Cidahu Kec. Cidahu Kab. Sukabumi Jawa Barat.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dalam siaran persnya kepada wartawan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, awalnya pada bulan Mei 2014 saat korban berinisial SRS (21) warga Jl Langsat No. 08 Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi hendak lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimana sekira pukul 20.00 wib korban sebut saja Wati sedang berada di rumah bersama ayah tiri dan ibunya yang menikah pada tahun 2009. Saat itu ibu Wati sedang istirahat lalu saat memasukkan mobil ke garasi lalu pelaku mengaiak Wati untuk membantu melihat mobil yang dimasukkan kedalam teras rumah.

“Saat itu pelaku berinisial EAP (53) seorang Pegawai Honorer warga Jl. Langsat No.8 Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, menutup seluruh pintu rumah dan setelah selesai memasukkan mobil lalu EAP menarik tangan Wati untuk masuk kedalam kamar dan EAP menciumi dan memeluk Wati namun saat itu Wati hanya diam,” terang Agus Arianto.

Keesokan harinya, lanjut Kasi Humas, saat ibu kandung Wati sudah tidur lalu pelaku EAP kembali masuk kedalam kamar Wati dengan hanya mengenakan sarung, lalu mengunci kamar Wati setelah itu dia membuka sarung sehingga tanpa menggunakan busana EAP menghampiri Wati dan memaksanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Ayo….ayo….,” paksa pelaku EAP terhadap Wati, namun pada saat itu Wati berusaha brontak dan tidak mau. “Saya tidak mau, kalau gak saya teriak nanti….,” kata Wati kepada EAP.

Akan tetapi EAP mengancam Wati dengan mengatakan “…kalau kau teriak kubunuh mamak mu…” Mendengar perkataan itu, Wati pun ciut dan hanya bisa menangis sementara itu ibu kandung Wati tidak mendengar anaknya yang sedang menangis.

Begitulah dengan secara paksa pelaku EAP melampiaskan nafsu bejatnya terhadap Wati anak tirinya. Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan pelaku EAP berulang ulang hingga terakhir perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Wati dilakukannya pada bulan Februari 2018 sekira pukul 20.30 Wib di Jl Langsat Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Tidak terima atas perlakuan pelaku EAP kepada Wati, akhirnya Wati dan pihak keluarga melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan tepatnya pada hari Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 12.30 wib di kampung panagan Rt 04 / 02 Desa Cidahu Kec. Cidahu Kab. Sukabumi Jawa Barat pers penyelidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku EAP,” papar Kasi Humas.

Dikatakan, petugas telah 4 (empat) hari melakukan penyelidikan terhadap informasi keberadaan DPO EAP di Wilayah Jakarta, Bekasi dan Sukabumi, hingga sesuai Informasi dari masyarakat Desa Cidahu Kab Sukabumi adanya warga baru diderah tersebut sehingga pers Penyelidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dibantu oleh pers Polsek Cidahu melakukan pengecekan ke daerah tersebut.

Sesampainya di tempat yang dimaksud bahwa benar warga baru tersebut adalah tersangka (DPO) EAP yang melarikan diri dari Tebing Tinggi sejak bulan Januari 2022 sehingga pers Penyelidik Sat Reskrim Polres T. Tinggi langsung mengamankan DPO EAP dan kemudian segera membawa ke Polsek Cidahu untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan pelaku EAP bahwasanya pada Bulan Januari 2022 pelaku telah pergi meninggalkan wilayah Kota Tebing Tinggi dan pergi ke Paya Kumbuh Sumatera Barat, lalu pada bulan Maret 2022 tersangka EAP pindah dari Wilayah Sumatera Barat ke wilayah Bekasi di Cibitung dan di bekasi tersangka tinggal di kontarakan selama 1 bulan.

Selanjutnya tersangka EAP pergi ke Rumah adiknya di Jln HM. Tohir Kel. Pondok Cina Kec. Beji Kota Depok, lalu sekitar tanggal 10 Juni 2022 tersangka pergi menuju Desa Cidahu Kec. Cidahu Kab. Sukabumi Jawa Barat hingga akhirnya keberadaanya diketahui dan dilakukan penangkapan, pungkas Agus Arianto.

Pelaku EAP dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 Ayat (2) Subs. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *