Diduga Pelaku Kasus 363 Tole Diancam 7 Tahun Penjara

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Polisi Unit Reskrim Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda T. Samosir bersama dengan Aipda Erwin Lubis, Bripka R.Ginting, Bripka Adon Siburian dan Briptu B. Pandiangan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian 1 Unit Mesin Molen.

Kapolsek Rambutan, AKP Hotman Samosir, S.Pd melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam siaran persnya kepada wartawan pada Kamis (20/1/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, terjadinya penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi LP / 02 / I / 2022 / TT. Butan Tgl 19 Januari 2022 atas nama pelapor Wahyuli Lubis (54) warga Jln. KF. Tandean Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing tinggi.

“Kejadiannya pada Kamis (23/12/2021) sekira pukul 07.30 wib datang Wahyuli Lubis melapor ke Polsek Rambutan guna melaporkan bawah adanya pencurian di Jl. KF. Tandean, Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ucap Kasi Humas.

Setelah menerima laporan tersebut, personil Polsek Rambutan langsung menindaklanjutinya dan melakukan olah TKP dengan hasil bahwa pelaku mengambil barang dengan cara menjebol dinding Gudang bagian belakang yang terbuat dari Seng. Kemudian pelaku masuk ke dalam Gudang dan mengambil 1 lembar seng dan 1 Unit Mesin Molen.

Dari penyelidikan yang dilakukan, personil mengantongi nama diduga pelaku SAL alias Tole. Setelah dikembangkan hasil penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Rabu (19/1/2022) sekira pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Rambutan memimpin penangkapan, dimana diduga pelaku SAL alias Tole sedang berada di Jl. Dr. Hamka Lk II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. Dan personel langsung melakukan penangkapan terhadap SAL alias Tole diduga pelaku pencurian tersebut.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti 1 (satu) unit mesin molen dan 1 (satu) lembar seng sudah diamankan di Polsek Rambutan guna diperiksa lebih lanjut. Tersangka di persangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e Kuhp dengan ancaman 7 tahun, tutup Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *