TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Pria berinisial JSS alias Jo (23) seorang pengangguran warga Jalan Wiratama Lk. III Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi terpkasa mendekam dalam sel tahanan Sat Narkoba Polrea Tebing Tinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.
Jo ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Rao Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dalam penjelasannya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, SH, S.Ik dalam siaran persnya melalui AKP Agus Arianto Kasi Humas Polres Tebing Tinggi membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, berdasarkan informasi masyarakat dimana ada seseorang dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Gol — 1 jenis shabu dan jenis extacy sehingga personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud.
Hasil penyelidikan petugas bahwa orang yang dimaksud sesuai informasi terlihat petugas sedang melintas di jalan kecil atau gang kecil yang hanya bisa dilalui oleh pejalan kaki dan sepeda motor saja yang berada di Jalan Rao Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi.
“Saat itu tersangka seorang diri sedang mengendarai sepeda motor Honda beat warna biru, dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka Jo sambil mengendarai sepeda motornya terlihat petugas membuangkan dan melemparkan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) bungkus plastic ke arah balik tembok pagar rumah warga dengan menggunakan tangan sebelah kirinya,” jelas Agus Arianto.
Kemudian, lanjutnya, petugas langsung menangkap tersangka Jo dan mencari barang yang dilemparkan978nya.
Setelah ditemukan barang yang dibuangkannya ternyata berupa 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) bungkus plastic. Petugas membuka barang tersebut dihadapan dan disaksikan tersangka Jo, ternyata 1 (satu) buah kotak rokok tersebut berisi 2 (dua) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, ujarnya.
Sementara dalam bungkus plastik tersebut ada 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna pink diduga narkotika jenis extacy. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas sandang warna hitam yang digunakan tersangka.
Dalam tasnya pada saat ditangkap, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna biru, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kantong saku celana sebelah kiri yang digunakan tersangka berupa 1 (satu) buah handphone merek nokia warna hitam.
“Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam yang didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 9,40 Gram dan berat bersih (netto) 8,99 Gram. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya ada 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna pink diduga narkotika jenis extacy yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih (netto) 6,71 Gram. 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor honda warna biru putih sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kasi Humas.
Pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)