TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Reskrim Polsek Padang Hulu, Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 08.30 Wib.
Kapolsek Padang Hulu, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menyebutkan penangkapan terjadi di Desa penggalian Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 08.30 Wib.
Dijelaskan, diduga kedua pelaku berinisial J alias Ando alias Kumuh (40) warga JL. Sakti Lubis LK. IV Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi dan AP alias Abdi (45) warga Jl. Pulau Belitung Lk. V Kel. Persiakan Kota Tebing Tinggi.
“Awalnya Personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa penggalian Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Agus Arianto.
Kemudian, lanjutnya, personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ipda Jhon R. Pelawi, SH merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dan segera menuju lokasi dimaksud serta melakukan rangkaian penyelidikan.
Lalu sesuai informasi yang didapat personil diduga pelaku akan menuju ke Desa Penggalian Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai, selanjutnya tim melakukan pengintaian. Setibanya dilokasi yang dimaksud petugas berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku J alias Andi alias Kumuh.
Personil kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku dan ditemukan barang bukti Sabu sabu berupa 5 (Lima) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,5 Gram, 53 (Lima Puluh Tiga) plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (Satu) buah sarung HP warna hitam tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu, imbuhnya.
Atas penemuan tersebut personil menginterogasi terduga pelaku J als Andi alias Kumuh tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut diperolehnya dari diduga pelaku AP alis Abdi.
Selanjutnya personil adakan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AP alias Abdi dari Jl. Asrama Lk. V Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan diduga pelaku AP alias Abdi petugas menemukan 1 (Satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 2 Gram serta 1 (Satu) Unit HP merk Nokia warna Hitam dari kantong baju terduga pelaku AP.
Saat dipertanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan, terduga pelaku AP mengakui dan membenarkan bahwa telah memberikan barang bukti sabu sebanyak 4 Gram kepada terduga pelaku J alias Andi alias Kumuh, pungkas Agus Arianto.
Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk proses lanjut.
Pasal yang dipersangkakan: Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
(TP/AH)