Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Dalam Rumah Kosong Saat Mau Transaksi Jual Beli

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id-Saat petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 17.10 Wib sedang melaksanakan tugas, lalu menerima informasi telepon dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui.

Informasi warga tersebut mengatakan bahwa ada seorang pelaku laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah kosong dengan meyebutkan ciri-ciri orangnya dan ciri-ciri rumah kosong tersebut yang beralamat di JL. Asrama, Lk.6, Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, sehingga meresahkan warga.

Bergegas petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP di alamat rumah kosong yang dimaksud. Setibanya di TKP sekitar pukul 17.30 Wib pada hari itu juga, petugas melihat diduga pelaku masuk kedalam rumah kosong dengan berjalan kaki.

Tak lama kemudian petugas pun langsung masuk dan mengikutinya kedalam rumah kosong tersebut sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi.

Petugas saat itu melihat ada seseorang didalam rumah kosong tersebut diduga pelaku sedang ingin menjumpai seseorang yang diduga adalah orang yang mau membeli sabu tersebut.

Merasa terkejut, tiba-tiba diduga pelaku menjatuhkan sesuatu dari dalam genggaman tangan kanannya yaitu 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, yang terjatuh kelantai rumah kosong tersebut yang langsung dilihat oleh petugas.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan diduga pelaku, sementara yang satu orang lagi berhasil melarikan diri dari arah belakang rumah tersebut dan petugas mencoba mengejar tapi tidak berhasil ditangkap.

Lalu petugas mengambil serta mengamankan barang bukti diduga Narkotika sabu yang dibuang pelaku tersebut, kemudian melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan rumah kosong tersebut. Petugas juga menyita 1 (Satu) Unit HP merk Samsung ada didalam kantong celana yang dipakai pelaku saat itu.

Setelah menemukan semua barang bukti tersebut, pelaku diintrograsi terkait semua barang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan dengan menanyakan itu milik siapa dan dari mana pelaku dapatkan semuanya, kemudian diduga pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut.

“Kini diduga pelaku berinisial ARN (22) warga Jl. Kunyit Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan barang bukti yang ditemukan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,82 gram serta 1 (satu) unit handphone sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna proses selanjutnya,” pungkas Agus Arianto.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *