TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Seorang pria dewasa berstatus sebagai buruh bangunan berinisial RA alias Rudi (47) warga Jl. Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi terpaksa diinapkan di sel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan pada Selasa (8/2/2022) siang.
Dikatakan, diduga pelaku RA alias Rudi ditangkap di rumah tempat tinggalnya sendiri di Jl. Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi diimana pada saat itu personel Satres Narkoba sedang melakukan tugasnya, Selasa (6/2/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
“Dari tangan terduga pelaku RA pada saat penangkapan, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna cream yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu,” ucap Agus Arianto.
Disita juga 2 (dua) buah pipet runcing (sekop) yang ditemukan terjatuh di atas tanah di samping rumah tersangka, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip yang baru ditemukan dari dalam kamar belakang rumah tersangka, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip kosong bekas shabu ditemukan dari atas asbes di ruang tamu rumah tersangka, lanjut Agus.
Selain itu disita juga 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ditemukan dari dalam kamar depan di rumah tempat tinggal tersangka, tambahnya.
Kemudian petugas menanyakan terduga pelaku RA alias Rudi milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan RA Alias Rudi mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku RA alias Rudi beserta barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 3.04 gram dan berat bersih (Netto) 2.08 gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna cream, 2 (dua) buah pipet runcing (sekop), 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip bekas shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip baru, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut, akhir Agus Arianto.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
(TP/AH)