Diduga Penjual Sabu Anto Tayib Diselkan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Hasil pengembangan atas tertangkapnya JH alias Panjul pada Sabtu (23/10/2021) Satres Norkoba berhasil menemukan diduga penjual narkotiba jenis sabu kepada Panjul.

Sehari setelah penangkapan Panjul tersebut, Satres Narkoba mengejar seorang pria diduga penjual sabu berinisial SO alias Anto Tayib (45) warga Jln. Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dalam pres relisnya kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto memaparkan bahwa SO alias Anto Toyib ditangkap pada hari Minggu (24/10/2021) sekira pukul 00.30 Wib.

“Anto Toyib ditangkap di Jln. Gunung Sorik Merapi Lk.III Kel.Mekar Sentosa Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya dirumah tempat tinggalnya,” jelas Agus Arianto.

Kemudian petugas menanyakan SO alias Anto Toyib terkait dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dari JH alias Panjul. Anto Toyib mengakui bahwa dirinya benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada JH alias Panjul. Petugas kemudian membawa Anto Tayib ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Selanjutnya, terang Kasi Humas, pada hari Minggu (24/10/2021) sekira pukul 11.00 wib, petugas membawa Anto Tayib ke rumahnya di Jln. Gunung Sorik Merapi Lk.III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi guna penggeledehan rumah Anto Tayib.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Anto Tayib, petugas menemukan dari sela-sela talang air dan seng dapur rumah pelaku barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong.

Dari pengakuan Anto Tayib bahwa barang haram yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, maka petugas membawa SO alias Anto Tayib beserta barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram. Selain itu 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut, cetus Kasi Humas.

Sementara itu pasal yang dipersangkakan akibat perbuatanya yakni Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *