DPO Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung, Ketangkap di Polsek Tebing Tinggi Saat Curi TBS Kelapa Sawit

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi menyerahkan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung Nomor DPO / 05 / I / HUK.6.6 / 2021 / Subdit II / Dit. Res, Narkoba, tanggal 05 Januari 2021 atas nama DA bin Rudi, Minggu (20/3/2022) pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.

Dikatakan, awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib tersangka DA bin Rudi tertangkap tangan melakukan pencurian TBS kelapa sawit oleh Petugas Pengamanan PTPN IV Kebun Pabatu An. Sumardi, Paulus Khenu Panggabean dan Muhammad Mustafa di areal PTPN IV Kebun Pabatu Afdeling III Blok 06C Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, jelas Agus Arianto.

Lalu DA Bin Rudi dibawa dan diserahkan ke Polsek Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut informasi dari Informan yang didapat bahwa tersangka DA Bin Rudi merupakan salah seorang tahanan kasus Narkoba yang melarikan diri dari Polda Lampung, sehingga Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Jhon R. Pelawi, SH beserta anggota mencari informasi ke Polda Lampung.

“Memang benar informasi diperoleh dimana tersangka DA bin Rudi adalah tahanan yang melarikan diri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung Nomor : DPO / 05 / I / HUK.6.6 / 2021 / Subdit II / Dit. Res. Narkoba, tanggal 05 Januari 2021 An. DA Bin Rudi,” tegas Agus Arisnto.

Seterusnya, lanjut Agus, dilaksanakan koordinasi untuk penjemputan tersangka dan pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penyerahan Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung Nomor : DPO / 05 / I / HUK.6.6 / 2021 / Subdit II / Dit. Res, Narkoba, tanggal 05 Januari 2021 an. DA Bin Rudi (28) warga Dusun V Gaya Baru Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, pungkas Agus.

Serah terima dilakukan oleh Personil Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung yang diterima oleh Ipda Dani Setiawan, S.Sos, MM dan Briptu Mawan Diansyah J, S.TP, MH di Polsek Tebing Tinggi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *