TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 2 (dua) pria karena diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Rao Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba, AKP Happy Margowati Suyono, SH, S.IK melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, kedua pelaku berinisial EH alias Eko (26) warga Jl. Asahan Km.18,5 Huta I Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun dan JP alias Jody (21) yang tinggal di Huta III Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun, ucap AKP Agus Arianto.
Kronologis penangkapan, lanjut Kasi Humas bahwasanya kedua terduga pelaku ditangkap petugas di Jl Rao Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan.
“Dari tangan dan kekuasaan kedua tersangka pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat (Brutto) 19,70 gram dan berat bersih (Netto) 18,82 gram,” ucap Agus Harianto.
Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu ) unit handphone merk INFINIX warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, imbuhnya.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu kedua terduga pelaku mengakui dan menjawab miliknya.
Kini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan Sat Narkoba ke Mapolres Tebing Tinggi. Keduanya dipersangkakan karena melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akhir Kasi Humas.
(TP/AH)