Dua Orang Diduga Pelaku Narkotika Ditangkap Polisi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, kembali lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (26/11/2021) swkira 18.45 Wib.

Kedua diduga pelaku berinisial TA alias Taufik (39) warga Jalan Pulau Belitung Lk. V Kel Persiakan Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan DI alias Betik (43) warga Jalan Merbau No 108 Lk. III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto menyampaikan bahwa keduanya ditangkap tepat di Pos Jaga Perumahan Citra Bagelen Kencana, Jalan Meranti Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Saat dilakukan penggeladahan petugas menemukan dari kekuasaan dan pengawasan TA alias Taufik 1 (satu) paket /bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,12 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram,” ucap Agus Arianto.

Lanjutnya pada saat hendak dilakukan penangkapan, TA alias Taufik secara spontan membuang dan menjatuhkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut ke semak semak di sekitar TKP.

Kemudian petugas melakukan introgasi, TA alias TAUFIK menjelaskan bahwa dia membeli barang haram tersebut dari DI alias Betik. Petugas langsung menangkap dan mengamankan DI alias Betik yang pada saat itu berada di TKP juga, imbuhnya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan DI alias Betik petugas menemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasannya berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket / bungkus plasti klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket/ bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 2,00 Gram dan berat bersih (netto) 1,04 Gram,” jelas Agus.

Selain itu ditemukan juga dari tangan DI alias Betik yaitu 1 (satu) buah pipet plastik dan plastik – plastik klip kosong yang ditemukan petugas dari sekitar lokasi tempat penangkapan yang mana tepatnya dari ladang -ladang ubi di bawah pohon mangga yang berjarak 3 meter dari DI alias Betik yang disimpannya sendiri sebelum ditangkap.

Selanjutnya dipertanyakan kepada kedua diduga pelaku milik siapa semua barang bukti tersebut dan oleh keduanya menjawab bahwa semua barang bukti adalah milik pelaku masing masing.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *