Dua Orang Pelaku Cabul Dibawa dan Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana “Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Rekrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH kepada wartawan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B- 424/ V/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 April 2022 an pelapor Sanimah (39) warga Dusun III Desa Bukit Cermin Hilir Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Dikatakan, diduga kedua pelaku cabul tersebut berinisial IP (25) dan MIH (21) warga Dusun II Desa Jaba Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang dengan korban ISN sebut saja Bunga (16) warga Dusun III Desa Bukit Cermin Hilir Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Kronologis kejadiannya, terang Agus Arianto, pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 20.00 wib pelapor sedang duduk di rumah dan mendapatkan telepon dari saksi IKO dan mengatakan “buk Bunga udah seminggu pergi dari rumah kan? Aku dapat kabar dari Bunga kalau dia lagi di kos kostan kawan nya, dia mau pulang tapi gak dikasih keluar, dan sekarang posisi Bunga udah samaku buk, aku tau tempatnya buk ayok biar kuantar.”

Lalu saksi menjemput pelapor (orang tua korban) dan kemudian mereka pergi menuju ketempat kos kosatan tersebut di Jl Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Setibanya disana pelapor mencari teman korban yang bernama Anggun namun kamar kost tersebut tertutup dan tidak ada orang.

Kemudian mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati oleh kedua pelaku dan memberitahukan bahwa Anggun sedang keluar. Lalu Bunga mengatakan kepada orangtuanya bawa “orang dua inilah yang buat aku gak pulang mak” lalu ibunya bertanya kepada Bunga “kau udah diapain aja sama orang dua ini nak?”

Bunga menjawab ” aku udah disetubuhi sama orang dua ini mak” dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Selang beberapan jam kemudian tepatnya pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 22.30 wib pelapor bersama dengan keluarganya membawa dan menyerahkan kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *