Dua Orang Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap Polisi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (4/3/2022) di Perumnas Bagelen Jalan Tualang Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dalam pres realisnya Kapolres Tebing Tinggi didampingi Kasat Narkoba, AKP M. Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Senin (7/3/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, diduga pelaku seorang pria berinisial J alias Ijun alias Juned alias Gondrong (38) warga Jalan Abdul Hamid Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi dan seorang ibu rumah tangga berinisial S alias Tatik (49) warga Jalan Mahoni I No. 29 Lk. Ill Kei. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.

Lebih jelas dikatakan Kasi Humas bahwa berdasarkan informasi masyarakat kedua terduga pelaku J alias Ijun dan S alias Tatik dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Gol—1 jenis sabu dan bersama-sama menjual narkotika jenis sabu.

Dari tangan diduga pelaku J alias Ijun alias Juned alias Gondrong petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis s7abu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,34 Gram dan berat bersih (netto) 1,02 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastic berisikan plastic plastic klip kosong.

Sementara dari tersangka S alias Tatik ditemukan dan disita berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,50 Gram dan berat bersih (netto) 0,22 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk seko 1 satu lembar kertas bekas timah rokok.

Akibat perbuatannya saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *