Dua Pelaku Pembobol Rumah Warga Terekam CCTV, Diciduk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Dua hari setelah beraksi, 2 (dua) pria pembobol rumah warga berinisial MYB alias Yakub (26) warga Jln Prof Dr. Hamka Kel Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan DP alias Dwi (24) warga Jln. Dr Hamka GG Sei Cuka Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Jumat (6/5/2022) pukul 20.00 Wib.

Keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (7/5/2022) sore.

Dalam penjelesannya Kasi Humas mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib pelapor bersama istrinya keluar dari rumah hendak membuka jualannya yang tak jauh dari rumah pelapor.

Sekira pukul 20.15 Wib pelapor pulang ke rumahnya dan melihat barang-barang yang terletak diruang tamu sudah berserakan, kemudian pelapor langsung mengecek dapur mereka juga sudah berserakan dan pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Lalu pelapor mengecek kamar tidur dan mendapati barang-barang dirumahnya sudah dalam keadaan berserakan. Pelapor memeriksa dan melihat barang barangnya yang telah hilang berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Kartu Voucher Three dan Kartu Perdana Three dalam kantongan plastik kresek sudah tidak ada, 2 buah dirigen minyak yang didalamnya terdapat minyak pertalite berjumlah 70 Liter, 1 (Satu) unit game Playstation 2, 1 (Satu) tabung gas berukuran 3 kg.

Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.182.000 (Sepuluh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah). Merasa tidak terima atas kejadian tersebut lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut.

Menindaklanjuti Laporan polisi no : LP/ B/ 357/ V / 2022/ SPKT, tanggal 04 Mei 2022 tersebut personil Opsnal Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan. Hasil lidik melalui rekaman CCTV personil melakukan penangkapan terhadap pelaku MYB alias Yakub di warnet Jl. Sei Cuka lk.VI Kel. Durian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 21.00 wib.

Dari hasil interogasi Personil terhadap diduga pelaku MYB alias Yakub, petugas dapat mengamankan barang bukti dan diduga pelaku DP alias Dwi teman pelaku Yakub yang tak jauh dari warnet ditangkapnya pelaku Yakub.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di proses, tutup Kasi Humas.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *