TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Dua orang pelaku tindak pidana pencurian pagar kembali diringkus personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Kamis (3/3/2022) sekira pukul 13.00 Wib di Jln. Simalungun Lk. VI Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH selaku Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan.
“Kedua pria diduga pelaku berinisial MR alias Rifal (33) warga Jl. Flamboyan Lk. VI Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan SI alias Ontoy (23) seorang Juru Parkir warga Jl. Simalungun Lk. VI Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” kata Agus Arianto.
Awalnya, jelaskan Kasi Humas, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB saksi (Pulungan Tarigan) sepulang sholat subuh dari Mesjid melintasi rumah korban an. Eva Mela Sagita (40) alamat Jl. Lubuk Raya Lk. I Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Saksi melihat pagar rumah korban sudah hilang kemudian saksi membangunkan korban dan memberi tahu korban bahwa pagar rumahnya yang terbuat dari besi telah hilang.
Korban kemudian keluar rumah dan melihat bahwa pagar rumahnya benar sudah tidak ada lagi. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut yang mana korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas pagar rumahnya yang hilang, kemudian mendatangi dan melapor ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan agar di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Menindaklanjuti dari laporan yang dilaporkan oleh Eva Mela Sagita dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 183 / III / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Maret 2022 terkait adanya pencurian dengan pemberatan yang dialami korban tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPTU SPN Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian berdasarkan informasi dari informan bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu MR alias Rifai bersama temannya SI alias Ontoy langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Kamis (03/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB di rumah masing-masing pelaku. Dari pelaku SI alias Ontoy petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unti Sepeda Motor Yamaha J warna putih.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih list merah hitam dengan Noka: MH354P20EEJ049678 dan Nosin : 54P-1049751 dan 1 (satu) potong kaos garis-garis warna putih biru dan bercorak abu-abu dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut,
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara.
(TP/AH)