Dua Pelaku Rampok Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 ( Dua ) orang laki-laki yg diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan alias perampokan, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 15.30 Wib.

Kejadiannya berawal dimana pada tanggal 02 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib saat Silvia Maulidah (18) seorang pelajar warga Dusun III Desa Sibulan, Kec. Tebingsyahbandar, kabupaten Serdang Bedagai hendak pergi ke tempat temannya Bernama Tiara di Jalan Mutiara Kel tambangan.

Sesampainya di Jln. Baja Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Silvia (korban) dihadang 2 (Dua) orang perampok dengan menggunakan Sepeda Motor Roda Dua merk Vario Warna Hitam dan salah seorang merampas tas yang dipakai Silvia. Setelah berhasil merampas tas korban selanjutnya pelaku rampok melarikan diri ke arah Paya Pasir.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terdiri dari 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y12 S warna glacier blue dan uang tunai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Merasa keberatan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 566 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Juli 2022 hari itu juga Rabu, tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB sesuai hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial RDP alias Udin (30) dan D (23) keduanya warga Jln Bakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kedua pelaku diamankan personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari kediamannya masing masing di Jln Bakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kemudian Personil membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan berupa Hp Merk Vivo Y12S warna glacier blue dan R2 Merk Vario Warna Hitam Nopol BK 3986 XBC ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH. MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (7/7/2022) pagi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku perampokan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (Tujuh) tahun,” terang Kasi Humas, AKP Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *