TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Dua pria diduga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit milik PT PN IV Kebun Pabatu terpaksa diboyong ke Mapolsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Sabtu (12/3/2022).
Kedua pelaku berinisial AA (31) warga Desa Gunung Para II Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai dan HVS (21) warga Sungai Lala Kec. Air Molek Kab. Indra Giri Hulu Propinsi Riau dan atau Desa Gunung Para II Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rudianto Junisar Silalahi, SH, MH didampingi Kapolsek Dolok Merawan ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media.
Dijelaskan, dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi dengan nomor : LP/ B / 09 / III / 2022 / SPKT / Polsek Dolok Merawan / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumut, tanggal 12 Maret 2022, pelapor an. Sumadi (48) alamat Dusun I Desa Pabatu VI Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.
Awalnya, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, security perkebunan PTPN IV Pabatu sedang melaksanakan patroli di areal Afd III Blok 05 AG kebun PTPN IV Pabatu Desa Pabatu I Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.
Tidak jauh dari lokasi kebun kira-kira jarak 100 meter security tersebut melihat ada 2 orang laki-laki sedang melangsir berondolan sawit yang sudah dimasukkan dalam goni plastik dari dalam areal hingga kedepan rumah yang ada dipinggir jalan yang berdekatan dengan areal kebun sebanyak 4 goni.
Saksi Muhammad Mustapa (20) selaku Security PTPN IV Pabatu warga Dusun IV Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai bersama Khenu Frans Panggabean (31) juga Security PTPN IV Kebun Pabatu warga Jln Utama Gg Cendana No. 2 Desa Kota Matsum Kec. Medan Area Kota Medan melakukan pengintain terhadap kedua pelaku.
Tidak lama kemudian kedua pelaku menghentikan becak sewa/penumpang yang melaju dari arah Pematang Siantar menuju Tebing Tinggi dan memasukkan 4 goni plastik berondolan sawit kedalam becak sewa. Salah satu pelaku ikut dalam becak sewa tersebut dan melaju kearah Tebing Tinggi dan salah seorang pelaku mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor jenis yamaha F1ZR tanpa plat.
Akhirnya melihat kejadian tersebut kedua saksi menghubungi pelapor dan akhirnya disepakati untuk dilakukan penangkapan. Kedua security tersebut melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap kedua pelaku tepatnya di Rel Pabatu beserta barang bukti hasil curian mereka dan selanjutnya dibawa ke Pos security.
Kemudian pada hari Sabtu tgl 12 Maret 2022 dibuatkan Laporan pengaduannya oleh pihak perkebunan berhubung pihak kebun tidak terima dengan perbuatan pelaku karena kedua pelaku sudah sering melakukan pencurian sawit milik kebun.
Sementara kerugian yang dialami pihak PTP N IV Kebun Pabatu sebesar 250 Kg berondolan sawit x Rp 3.000.- dengan total kerugian sebesar Rp. 750.000. Kedua pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan berhubung kedua pelaku sudah pernah dihukum dan menjalani putusan pengadilan dan inkrah dalam perkara pencurian terhadap kedua pelaku dikenai pidana biasa dan setelah dilengkapi mindik akan dilakukan penahanan guna proses selanjutnya.
Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana Yo Psl 107 huruf d UU RI No. 39 Thn 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 7 tahun.
(TP/AH)