Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Terciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (15/4/2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam pres relisnya Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si lewat Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan menyebutkan bahwa benar telah melakukan penangkapan 2 orang diduga pelaku narkotika, pada Senin (18/4/20222) sore.

Dijelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku berinisial MSS alias Lihin (37) warga Dusun Kencana Desa Pasi Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau / Jl. Kebun Lk.II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Sesuai informasi tersebut, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintai terhadap diduga pelaku Lihin,” ucap Agus Arianto.

Dan benar, lanjutnya, ketika petugas melihat tersangka Lihin sesuai ciri-ciri yang peroleh dari warga tepat berada dalam sebuah rumah di Jalan Kebun Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, lalu petugas langsung menyergap dan melakukan penangkapan, imbuhnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari kekuasaan Lihin petugas menyita dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah handphone android merk Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), terang Kasi Humas.

Hasil interogasi petugas, Lihin mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan benar miliknya. Lihin juga bunyi kepada petugas dimana barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial HKA alias Ari (28) warga Jl. Ahmad Yani gang Hidayah II Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Mengetahui hal tersebut personil Satres Narkoba langsung memburu diduga pelaku Ari sesuai informasi terduga pelaku Lihin.

“Sekira pukul 11.00 hari yang sama, Jumat (15/4/2022) petugas tiba di alamat yang disebutkan Lihin yakni di Jl. Ikhlas Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan bertepatan tersangka Ari sedang berada di lokasi, lalu petugas langsung menangkapnya,” tegas Agus Arianto.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah diduga pelaku Ari tepatnya dalam kamarnya, petugas menemukan dan menyita barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 30.74 gram dan berat bersih (Netto) 26.32 gram, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) buah pipet runcing serta 1 satu unit handphone merek Oppo A15 warna biru.

Ari mengakui kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan semuanya adalah miliknya.

“Saat ini kedua diduga pelaku Lihin dan Ari beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” pungkasnya mengakhiri.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *