TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Dua warga Jln. Danau Singkarak Lk.II Kel.Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, masing-masing berinisial MHH (22) dan MD (32) terpaksa pindah tidur ke sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Kronologis kejadiannya dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto dalam siaran persnya pada Sabtu (6/11/2021) kepada wartawan bahwa penangkapan terjadi oleh warga sendiri.
“Saat itu warga setempat bernama Mhd. Junaidi Arifin dan Mhd. Zainal lebih dahulu mengamankan kedua diduga pelaku MHH dan MD karena mereka curiga terhadap keduanya,”ujar Kasi Humas.
Setelah keduanya diamankan, kata Agus, Mhd. Junaidi menghubungi Edy S. Nasution dari pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Padang Hulu. Lalu petugas segera datang dan menggeledah tempat tindak pidana dilakukan di Jln.Danau Singkarak Lk.III Kel. Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya dalam sebuah gubuk.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus kertas minyak berukuran besar warna cokelat dimana didalamnya terdapat daun, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 19,18 gram dan berat bersih 9,18 gram, 1 (satu) bungkus kertas minyak berukuran besar warna cokelat yang berisikan daun, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 23,50 gram dan berat bersih 13,50 gram.
Selain itu ditemukan petugas juga 33 (tiga puluh tiga) bungkus kertas minyak berukuran kecil warna cokelat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 20,64 gram dan berat bersih 10,08 gram, 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) buah stepler,1 (satu) buah steples dan beberapa potongan kertas minyak warna cokelat tepat dihadapan pelaku.
“Atas temuan tersebut Lalu petugas kepolisian membawa para pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus Arianto.
(TP/AH)