Dua Warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Dua pria dewasa warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi masing-masing berinisial RH alias Amad King (45) alamat Jl. Kebun Lingk. II dan RP alias Riski (23) tinggal di Jln. Gunung Sibayak Lk. III terpaksa mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Keduanya diciduk Satres Narkoba karena diduga pelaku tindak pidana narkotika pada Senin (08/8/2022) sekira pukul 15.30 Wib dari rumah RH alias Amad King di Jalan Kebun Lk.II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, SH, MH dalam siaran persnya kepada awak media pada Kamis (10/8/2022) melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto.

Dijelaskan, petugas menangkap saat keduanya berada dalam rumah pelaku RH alias Amad King. Ketika petugas melakukan penggeledahan seisi rumah yang disaksikan dan diketahui kedua diduga pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti, terang AKP Agus Arianto.

Lanjut Kasi Humas, dari tangan dan kekuasaan RH alias Amad King petugas menyita 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 11 (sebelas) bungkus plastik trasparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru serta Uang tunai sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), imbunya.

Sementara itu dari terduga pelaku RP alias Riski ditemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram, papar Agus Arianto.

Ketika petugas mempertanyakan tentang kepemilikan barang haram tersebut keduanya mengakui bahwa semuanya milik mereka berdua.

Kini kedua diduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan pasal yang dipersakakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasi Humas mengakhiri.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *