TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- DPW Forum Rakyat Anti Penindasan Sumatera Utara (FORADAS-SU) mengelar Aksi Unjuk Rasa, Senin (31/1/2022) pukul 10.00 Wib di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Jl. K.L. Yos Sudarso Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dalam unjuk rasa tersebut Foradas-Sumut meminta Kajari untuk melakukan pemeriksaan serta pemanggilan kepada Marimbun Marpaung sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi, atas dugaan indikasi Tindak Pidana KKN pada Dinas tersebut.
Pengunjuk rasa menegaskan untuk melakukan Pemberantasan KKN dengan semangat delik perbuatan sehingga tercipta Pemerintahan yang bersih dan dapat dirasakan kemanfaatannya untuk rakyat.
“Pemberantasan Korupsi semestinya menjadi semangat nyata bagi kita warga negara serta menjadi prioritas utama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik serta bersih, guna mewujudkan pemerintahan yang dapat dirasakan secara nyata untuk kesejahteraan rakyat,” kata Muhammad Guman selaku Koordinator aksi unjuk rasa dalam orasinya.
Dikatakannya, berangkat dari semangat tersebut Forum Rakyat Anti Penindasan Sumatera Utara mengelar Aksi Unjuk Rasa karena kegelisahan kami atas lemahnya pemberantasan Tindak Pidana KKN di Kota Tebing Tinggi. Dan ini terlihat begitu banyaknya Indikasi Tindak Pidana KKN yang dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini KEJARI Tebing Tinggi, ujarnya.
Aksi unjuk rasa FORDASU-Sumut kali ini menyoroti adanya indikasi Tindak Pidana KKN yang ditemukan di Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi.
“Diantaranya adanya Indikasi Pemecahan Item Pekerjaan pada dinas tersebut yang kami duga menjadi sebuah Indikasi kesengajaan guna menghindari Tender dalam proses pemilihan rekanan pekerjaan dengan dasar PP 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Padal 24 Ayat (2) Huruf (d) Peraturab LKPP Nomor 7 Tahun 2018,” tegas Muhammad Guman.
Menurutnya hal tersebut dinilai juga sebagai sebuah perbuatan yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena pemecahan item pekerjaan pada satu titik dan dengan judul kegiatan yang sama.
“Kami nilai adalah sebuah perbuatan yang memboroskan keuangan negara karena pada tiap pekerjaan pasti memiliki biaya-biaya non pekerjaan fisik, seperti Kolsultan Perencana, honor panitia pengadaan barang dan jasa, dll,” paparnya.
Dalam orasinya Guman juga menyinggung seperti pada penganggaran Dinas ketahanan Pangan dan pertanian Kota Tebing Tinggi APBD Tahun 2021 Jasa Konsultasi pembuatan kolam terpal dengan 2 kali pengangaran dalam 1 tahun dengan nominal sebesar Rp. 22.000.000,-
Kami lihat jasa konsultasi pada jasa perencanaan rehap bangunan unit pembenihan rakyat (UPR) itu juga 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp 40.000.000, demikian juga jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi bangsal pembenihan ikan di BBI itu dilakukan 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp. 12.000.000.
Berdasarkan beberapa sample pagu pekerjaan Konsultasi diatas ada dugaan Indikasi kesengajaan pemborosan keuangan negara di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi.
Selain itu terkesan adanya Indikasi pekerjaan Konsultan tersebut diberikan kepada Kolega Kepala Dinas untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri sendiri. Indikasi-indikasi tersebut banyak kami temukan pada Penganggaran Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi dan akan kami Laporkan Secara Resmi kepada KEJARI Tebing Tinggi, tegas Guman.
Guman juga menyinggung tentang banyaknya pengaduan masyarakat kepada KEJARI Tebing Tinggi terkait Pembuatan Embung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi pada Tahun 2016 yang terkesan di Peti Es kan, menjadi pertanyaan besar bagi kami ada apa dengan APH Kota Tebing Tinggi, sebutnya.
Orator kedua Hafiz dalam orasinya mengatakan bahwa sebagai anak Tebing Tinggi meminta kepada Kajari yang baru untuk mengusut tuntas KKN yang ada di Dinas Pertanian Kota Tebing Tinggi, dan menginginkan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi segera memproses Kadis Pertanian.
“Kami ingin dumas kami diproses dengan sebaik baiknya, karena begitu banyaknya indikasi Korupsi di Dinas Pertanian Kota Tebing Tinggi,” pinta Hafiz.
Foradas- SU diterima diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi an. Fahmi Jalil, SH, MH didampingi oleh Jaksa an. Andhika, SH dan juga hadir Kabag Ops Polres Tebing Tinggi, Kompol Tamba Hutagaol, Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen dan didampingi oleh PS. Kanit 3 Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi Aiptu Erich Riza Alamsyah beserta anggota.
Hadir juga Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kapolsek Rambutan, AKP Hotman Samosir, S.Pd, Para Perwira dan Para Bintara.
Pengunjuk rasa diterima di ruang Piket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan perwakilan massa sebanyak 3 (tiga) orang antara lain Muhammad Guman (Koordinator aksi), Hafiz (massa) dan Guntur Mahera (massa)
Hasil yang disepakati bersama bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menerima apa yang disampaikan pada tuntutan tersebut dan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Selanjutnya Pihak DPW. Forum Rakyat Anti Penindasan Sumatera Utara (FORADAS-SU) akan mengawal dugaan kasus KKN di Dinas Pertanian Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan unjuk rasa berakhir pukul 10.50 wib. Selanjutnya massa membubarkan diri ke titik kumpul dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto.
(TP/AH)