Gadaikan Septor Teman Sendiri, Putra Dibawa Ke Kantor Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Begitulah jadinya apabila seorang teman menghianati temannya sendiri, polisi menjadi tempat pengaduan terakhir. Hal ini dialami oleh Putra Hariandi Marpaung (22) warga Jl. IR. H. Juanda Lk. I Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi yang dibawa dan dilaporkan temannya sendiri ke Mapolres Tebing Tinggi.

Pasalnya Putra dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi karena telah melakukan Tindak Pidana Turut Serta atau Membantu melakukan Penggelapan Sepeda Motor (Septor) milik Afrianto (36) warga Jl. Mesjid Gg. Buntu Lk. IX Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dalam relisnya yang disampaikan Kasi Humas, AKP Agus Arianto pada Rabu (23/11/2022) malam membenarkan hal tersebut.

“Benar Putra Hariandi Marpaung telah ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 955 / XI / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Nopember 2022 oleh pelapor Afrianto,” ucap AKP Agus Arianto.

Dijelaskan, kejadiannya pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB korban Afrianto menjumpai pelaku, Putra Hariandi Marpaung alias Putra di Cafe Corner Jl. Thamrin Kota Tebing Tinggi tempat Putra bekerja untuk menanyakan pekerjaan. Kemudian Afrianto pun diantarkan oleh Putra ke tempat kerjaan untuk bekerja.

Namun Putra saat itu mengatakan kepada Afrianto agar sepeda motornya diletakkan di tempat kerja pelaku dengan mengatakan. “Udah bang Kereta Letak di Kerja ku aja, Disini gak aman” kata Putra kepada Afrianto. Tanpa kecurigaan sedikit dan penuh percaya Afrianto pun memberikan kunci Sepeda Motor milik nya kepada pelaku, papar Agus Arianto.

Setelah itu pelaku pun pergi membawa Sepeda Motor korban ke tempat kerjaannya di Cafe Corner. Tiga hari kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB korban menghubungi pelaku untuk menanyakan Septor milik nya, namun pelaku berkata “Kereta di bawa sama kawanku ke Medan lihat anaknya sakit,” jawab pelaku kepada korban.

Beberapa hari kemudian korban pun menjumpai pelaku untuk mengambil Septornya, namun dari penjelasan pelaku bahwa Septor milik Afrianto telah digadaikan oleh teman Putra yang bernama Ferdi. Saat itu juga sudah terjadi kesepakatan antar pelaku dengan korban bahwa Septor tersebut akan ditebus oleh pelaku bersama dengan temannya yang bernama Ferdi pada tanggal 18 Oktober 2022, akan tetapi sampai saat ini Septor milik korban tersebut juga tidak dikembalikan oleh pelaku kepada korban, imbuhnya.

Tidak terima akan kejadian tersebut, Afrianto pun melaporkan dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 10.30 Wib yang mana sebelumnya pelaku telah diamankan oleh pelapor di tempat Putra bekerja di Cafe Corner Jl. Thamrin Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut dan Putra dijerat dengan Pasal 372 Jo 55, 56 dari KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 Tahun,” pungkas AKP Agus Arianto mengakhiri.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *