GKN Berhasil Temukan 9,88 Gram Shabu Dan Ringkus 1 Orang Diduga Pelakunya

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun II Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai berhasil menemukan barang bukti 9,88 gram narkotika jenis shabu dan ringkus 1 (satu) orang diduga pelakunya, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, S.IK dalam siaran persnya kepada wartawan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penggrebekan tersebut.

Sebelum penggrebekan dilakukan Kasat Narkoba melaksanaan apel kesiapan dengan memberikan arahan kepada personil. “Mari bekerjasama agar giat GKN ini berhasil kita laksanakan khususnya dalam menyambut HUT Bhayangkara 1 Juli. Dan bagi personil yang tersprin agar paham betul tugas masing-masing dan tetap monitor untuk perintah selanjutnya,” ucap AKP Happy Margowati Suyono, S.IK.

Dijelaskan, dasar pelaksanaan GKN ini adalah Undang-undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/ 384/ VI/ RES.4./ 2022/ Ditresnarkoba Tanggal 06 Juni 2022 dan Surat perintah Kapolres Tebing Tinggi Nomor : Sprin / 113 / V /O.P.S.1.4.1./ 2022, tgl 08 Juni 2022.

Dalam GKN ini Polres Tebing Tinggi melibatkan personil yakni Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono, S.I.K, Kbo Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi IPTU Ridwan Siahaan, Sth, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi IPDA Fernando Sitepu, SH, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi IPDA Aris Dharma Barus, SH.

Personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi sebanyak 10 orang, Personil Sat Intelkan Polres Tebing Tinggi 1 orang, Personil Sie Propam Polres Tebing Tinggi 1 orang, Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi sebnyak 3 Orang, Subden Pom Tebing Tinggi 2 Orang, Sat Samapta Polres Tebing Tinggi 3 orang dan Sekdes Dusun I Desa Marjanji 1 orang.

Usai apel kesiapan, grebek kampung narkoba pun dilaksanakan pada Rabu (8/6/2022) mulai pukul 16.00 Wib. Kasat Resnarkoba bersama personil bergegas menuju salah satu tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika tepatnya di Dusun II Desa. Marjanji Kec. Sipispis Kab.Serdang Bedagai. Di Desa ini diduga marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam GKN ini petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki – Laki bernisial IS (46) warga dusun II Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. Ketika dilakukan penggeledahan tempat ditemukan beberapa Plastik Transparan Kosong dan 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba didampingi Sekdes memberikan Penjelasan tentang penggerebekan sebuah rumah tersebut kepada masyarakat sekitar dan masyarakat sekitar sangat mendukung kegiatan GKN dan berterimakasih kepada Polres Tebing Tinggi yang sudah turun dan membrantas Narkoba di Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Sergai.

Saat ini diduga pelaku IS beserta barang bukti yang ditemukan berupa 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 9,88 gram (sembilan koma delapan puluh delapan), 50 (lima puluh) Plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah kaleng aluminium Kecil dibawa ke Mako Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya. Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) berakhir sekira pukul 17.30 wib, situasi aman dan Kondusif, tutup Kasi Humas.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *