TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Seorang pria warga Huta III Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun berinisial I alias Gogo (25) digolkan ke balik terali besi milik Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (22/9/2021) sekira pukul 22.30 Wib.
Gogo masuk perangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga kantongi narkotika jenis sabu.
Pembenaran penangkapan Gogo disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH. MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto.
Agus mengatakan kepada awak media bahwa Gogo ditangkap personil Satres Narkoba di Jln. Soekarno Hatta Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sekira pukul 22.30 Wib.
“Dari penangkapan I alias Gogo, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang didapat dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan Gogo saat itu,” jelas Kasi Humas.
Selanjutnya petugas menanyakan pemilik barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,5 gram dan berat bersih 1,9 gram yang ditemukan tersebut.
Gogo mengakui dan menjawab miliknya, hingga akhirnya petugas membawa yang bersangkutan dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)