Hafiz, Karyawan Honorer Terlibat Narkoba Diinapkan di Sel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Satu warga Jl. Kedelai Lk. III Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, berinisial SHH alias Hafiz (30) laki laki seorang Karyawan Honorer diinapkan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga terlibat kasus narkotika.

Keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH lewat Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Diduga pelaku SHH alias Hafiz ditangkap dari Jln. Ikhlas Lk. VI Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 14.30 Wib,” terang Kasi Humas.

Lebih lanjut Agus menjelaskan pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah amplop wama putih yang didalamnya ada 2 (dua) paket plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

Barang tersebut ditemukan dari atas lantai tepat berada di depan posisi diduga pelaku SHH alias Hatiz duduk. Kemudian petugas menanyakan kepada SHH alias Hafiz tentang kepemilikan barang haram tersebut.

Dari pengakuan diduga pelaku SHH barang tersebut adalah benar miliknya. Atas kejadian tersebut, selanjutnya petugas membawa SHH alias HAFIZ beserta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 2,06 gram dan 1 (satu) buah amplop yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih Ianjut.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tutup Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *