TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara kembali menangkap seorang pria karena diduga melakukan Tindak Pidana Permainan Judi Jenis KIM sesuai dengan: Sp.Kap / 174 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 22 Agustus 2022.
Pria berinisial AN alias Amin ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan D.I Panjaitan tepatnya di sebelah Wisma Arjuna Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 22.00 Wib diduga sebagai Juru Tulis (Jurtul) Togel jenis KIM.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan bahwa benar telah ditangkap Jurtul togel jenis KIM atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 704 / VII /2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 22 Agustus 2022.
Diterangkan, kronologis penangkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sekitar TKP bahwasanya dilokasi tersebut disinyalir sering melakukan transaksi permainan judi jenis KIM.
Menanggapi hal tersebut, selanjutnya personil Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Setibanya di TKP kemudian petugas mengamankan tersangka AN alias Amin.
Dari tangan Amin petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 986.000 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas rekapan warna putih merk winner yang berisikan angka-angka tebakan permainan judi jenis KIM, 1 (satu) lembar kertas rekapan warna kuning merk winner, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah papan tulis dan 1 (satu) buah buku blok notes.
Semua barang bukti tersebut berkaitan dengan permainan judi jenis KIM, hingga selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana diancam dengan kurungan penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara, jelas Kasi Humas.
(TP/AH)