TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Kapolres Tebing Tinggi bersama Kanit Resum dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria warga Desa Tomuan Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai berinisial RAP alias Rinto (38) karena diduga melakukan tindakan perjudian jenis togel, Sabtu (06/8/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Dalam keterangannya, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dalam pres relisnya lewat Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (16/8/2022) siang membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, pada Sabtu (06/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB tersangka Rinto sedang melakukan Perjudian jenis Togel di Dusun Tomuan Desa Juhar Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di warung kopi, dengan cara tersangka menerima angka-angka tebakan Togel dari pemasang, ucap Kasi Humas.
Lanjutnya, kemudian tersangka menulis dalam Buku Notes angka-angka tebakan yang diberikan oleh pemasang dan mengumpulkan uang pemasang lalu mentransfer (deposit) uang pemasang tersebut ke Akun judi togel online milik tersangka, setelah itu tersangka masuk ke Website Judi Togel Online (goltgi888.org) melalui Handphone tersangka dan kemudian masuk ke akun tersangka an. (REYHANTER) dan selanjutnya memasang angka-angka tebakan togel para pemain.
Dalam permainan Judi Togel tersebut tersangka mendapatkan keuntungan 29% dari Website Judi Online tersebut dan apabila pasangan/tebakan angka togel dari pemasang kena (tepat) Tersangka mendapatkan uang/imbalan dari pemain, dalam melakukan Perjudian Togel tersebut Omset tersangka sekitar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per harinya dan tersangka sudah melakukan Perjudian Jenis Togel tersebut selama 3 bulan, paparnya.
Mengetahui adanya informasi judi togel tersebut Kapolres Tebing Tinggi bersama dengan Kanit Resum dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka an. RAP alias Rinto yang berada Dusun Tomuan Desa Juhar Kec. Bandar Khaifah Kab Serdang Bedagai tepatnya di warung kopi.
Dari tangan tersangka didapati Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54, Uang tunai sebesar Rp 60 000.- 1 (satu) buah Bloc Notes, 1 (satu) buah pulpen dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi yang mana barang-barang tersebut adalah alat yang digunakan tersangka untuk melakukan Perjudian jenis Togel tersebut dan selanjutnya Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses penyidikan.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan tersangka dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama”nya 10 tahun, akhir Kasi Humas.
(TP/AH)