TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id– Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati Suyono, S.IK dan Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Maruli Simanjorang, SH memaparkan terkait penangkapan 3 karung goni ganja kering (50,700 gram) dan 2 pelakunya dalam press releasenya kepada awak media, Selasa (21/06/2022) sekira pukul 10.00 Wib di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi menjelaskan bahwasanya penangkapan terhadap kurir ganjang tersebut dilakukan pada Rabu sore (08/06/2022) oleh Personil Satres Narkoba bersama personil Polsek Tebing Tinggi di Gerbang pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
“Adapun pelaku yang ditangkap sebagai kurir yakni S alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan pemilik ganja Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara,” ucap Kapolres.
Dijelaskan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap kurir S di gerbang pintu tol Tebing Tinggi yang menumpangi mini bus dan ditemukan 3 karung goni yang di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja.
Kurir S alias Usup menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke pemiliknya Ucok di Kabupaten Batubara. Pelaku akan menerima upah atas jasanya mengantar ganja Rp 10 juta, imbuhnya.
Selanjutnya, petugas melakukan under cover delivery dan berhasil menangkap pemilik ganja Ucok di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kab. Batubara dan saat itu juga ditemukan barang bukti 1 unit handphone nokia dan uang Rp. 1.000.000 upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.
Terkait asal usul ganjang tersebut Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
“Polres Tebing Tinggi bersama pemerintah berkomitmen untuk membasmi pengedaran nartotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi demi penyelamatan anak bangsa,” pungkas Mochamad Kunto Wibisono mengakhiri.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 12 (dua belas) tahun penjara.
(TP/AH)