Kapolsek Padang Hulu Amankan 2 Pria Diduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Kapolsek Padang Hulu, AKP Bringin Jaya, SH, MH bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu, Ipda Dhimas Abi Thoyib, S.Tr.K beserta personil Polsek Padang Hulu berhasil meringkus 2 (dua) orang pria dewasa karena diduga melakukan peyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 14.30 Wib.

AKP Bringin Jaya, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan dan membenarkan penangkapan tersebut.

“Diduga pelaku berinisial SZMB alias Saul (37) warga Jalan Lubuk Raya, Kel. Lubuk Raya, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan AS alias Bontot (31) warga Jalan Kartini Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi,” kata Agus Arianto.

Agus Arianto menambahkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi warga tentang Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu yang dilakukan terduga pelaku SZMB alias Saul.

“Terduga pelaku SZMB alias Saul ini sering menggunakan narkotika jenis sabu serta menjual sabu kepada warga setempat di Jln Lubuk Raya Kelurahan Lubuk Raya Kec.Padanghulu sekitarnya,” ujar Agus Arianto.

Menanggapi informasi dimaksud selanjutnya personil Polsek Padang Hulu yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Padang Hulu dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu melakukan tahapan gelar dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setibanya dilokasi yang dimaksudkan dan sesuai Tindakan Target Operasi (TTO) dilokasi tersebut, sesaat kemudian diduga pelaku dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang melintas, lalu Personil Polsek Padang Hulu langsung mengamankan Pelaku dan melakukan tindakan Kepolisian.

Dari hasil tindakan kepolisian tersebut, petugas menemukan dari diduga pelaku barang bukti berupa 7 (Tujuh ) bungkus plastik kecil transparan yg diduga keras berisikan Narkoba jenis sabu, dengan berat lebih kurang 1,01 Gram, 1(satu) bungkus plastik Transparan Sedang dan 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG J1 warna Gold(Emas). Semua barang bukti ini ditemukan di dalam rumah Saul, tepatnya di atas meja makan dalam Plastik.

Ketika dilakukan interogasi diduga pelaku mengakui benar telah melakukan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan cara sebagai Pengedar/penjual dan membelinya dari Bandar berinisial AS alias Bontot.

Petugas kemudian melakukan tahapan pengembangan dan penangkapan terhadap diduga penjual/ pengedar AS alias Bontot. Dari tangan AS alias Bontot petugas menyita 4 (empat) bungkus Plastik Transparan dalam keadaan kosong, 1 (satu) bungkus Plastik transparan sedang dalam keadaan kosong dan 2 (dua) Unit HP yaitu 1(satu) buah HP Merk Asus Warna Hitam serta 1(satu) Buah HP Merk OPPO Warna Hitam.

Saat ini kedua diduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mapolsek Padang Hulu guna proses lebih lanjut. Sementara itu Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *